(source picture: google)
Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari
profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat
umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi
bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku
seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor
12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
dari segi ekonomi adalah :
•
Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
• Tujuan
bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
• Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama,
dikelola bersama
•
Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi
dari segi hukum adalah :
Badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut
pengertian koperasi menurut para ahli:
1.
Arifial
Chaniago (1984) koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untk masuk dan
keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota.
2.
PVJ
Dooren koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi ,secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum..
3. Moh
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada orang lain.
4.
Munker
koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
•
Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
•
Membangun
sumber daya anggota dan masyarakat;
•
Mangembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
•
Mengembangkan
aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
• Membuka
peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi
secara optimal.
Peran
Koperasi antara lain adalah sebagai:
•
Wadah
peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan
masyarakat di lingkungannya;
•
Bagian
integral dari sistem ekonomi nasional;
•
Pelaku
stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
•
Wadah
pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
Ciri - Ciri Khas Ekonomi Koperasi:
•
sifat keanggotaan,
•
pembagian keuntungann
•
hubungan personal
antara organisasi dan manajer,
•
keterlibatan
pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan
•
hubungan organisasi
dan masyarakat.
Ciri – ciri khusus menurut Ropke, Muenker (1989, h.40)
• Adanya sekelompok
orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya
satu kepentingan yang sama ( kelompok koperasi).
• Adanya dorongan (
motivasi ) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (
motivasi swadaya ).
•
Adanya perusahaan yang
didirikan dan dikelola secara bersama – sama ( perusahaan koperasi ).
•
Tugas perusahaan
tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya ( promosi anggota
).
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian
umum adalah :
• Sistem permodalan yang
bersifat gotong royong. Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar
simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
• Sistem pengelolaan dan
operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota. Maksudnya
kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
•
Dalam pelaksanaanya di
peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang
membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
• Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya
untuk memaksimalkan laba.
•
Badan usaha lain
memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
•
Sumber ekonomi badan
usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk
mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
•
Pengambilan keputusan
dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
•
Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan
badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain
bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi
maupun sosial.