Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
(pic search from google) |
Program KTP-el yang
diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dimulai sejak
tahun 2009, secara resmi diluncurkan pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya
dibagi dalam dua tahap. Pelaksanaan tahap
pertama dimulai pada
tahun 2011 dan berakhir pada
30 April 2012 yang mencakup 67
juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten/kota.
Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota
lainnya di Indonesia. Secara
keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman
data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP
terekam data pribadinya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tersangka baru itu berinisial
AA dari pihak swasta. Dengan penetapan ini, ada tiga tersangka dalam kasus yang
diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.“Setelah ditetapkan dua orang
sebagai tersangka ddan mengajukan dua orang tersebut sebagai terdakwa, KPK
temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu AA,
(dari) kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat
menyampaikan keterangan, di Gedung KPK.
Dua tersangka
lain yang kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Sementara,
Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi
Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai
kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. Sebelumnya,
Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan
negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan
perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.
Menurut Alex, AA
diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek
e-KTP. Dalam proses penganggaran, AA diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan
terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas
proyek tersebut. “Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah
pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri,” kata dia.
Sementara itu,
dalam proses pengadaan, AA diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan
sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk
kepentingan pemenangan tender. “Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia
pengadaan,” ujar Alex.
Analisis
Egoisme :
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan sendiri.
Utilitarianisme :
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat
secara keseluruhan.
Deontologi :
tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.
Teori Hak :
tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia
Teori Teonomi :
tindakan manusia harus berdasar norma agama.
Dalam kasus ini para
tersangka telah melanggar teori etika Utilitarianisme
karena melakukan tindakan korupsi dan tidak memperhatikan nasib masyarakat, hal
itu dibuktikan dengan adanya Penyimpangan
pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP, dan juga
melanggar teori etika Egoisme dimana
dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD
877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD
3.473.830, untuk kepentingan mereka masing-masing.
Kesimpulan
Dari kasus ini
dapat dinyatakan bahwa Sugiharto, Irman dan AA telah melakukan tindakan
korupsi, yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara. Tindakan
para koruptor ini telah dikenakan UUD dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun
1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar